Sahabat.com - Seorang ibu yang beragama Hindu bernama Loh Siew Hong di Malaysia menggugat tiga anaknya karena berpindah agama memeluk agama Islam tanpa persetujuannya.
Gugatan yang dilayangkan Loh Siew Hong akhirnya disidangkan oleh pengadilan di Malaysia pada Selasa, (21/3/2023).
Sebelumnya pada Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Malaysia telah memberikan kesempatan kepada Loh Siew Hong untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perpindahan agama sepihak ketiga anak-anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya tanpa persetujuannya.
Loh menegaskan anak-anaknya tidak dapat memeluk Islam tanpa persetujuannya.
Loh menginginkan pernyataan bahwa anak-anaknya beragama Hindu dan bahwa anak-anak tersebut secara hukum tidak layak memeluk Islam tanpa persetujuan Loh.
Loh juga menuntut pernyataan bahwa mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy secara hukum tidak layak untuk mengizinkan Panitera Mualaf mengubah anak-anak mereka ke agama Islam tanpa persetujuannya.
Ia menuntut certiorari atau pembatalan perintah untuk membalikkan pendaftaran konversi anak-anaknya ke Islam tertanggal 7 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh pencatat.
Namun tuntutan Loh ditolak dengan alasan ia telah "kehabisan waktu" untuk mengajukan gugatan hukum sejak anak-anak tersebut pindah agama pada 7 Juli 2020. Pasalnya sesuai ketentuan pengajuan tuntutan seharusnya diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal tersebut.
Pengacara Loh mengatakan kepada pengadilan bahwa klien mereka baru mengetahui anak-anaknya masuk ke Islam ketika bertemu kembali dengan mereka pada Februari 2022. Setelah mengetahui hal itu, Loh mengajukan permohonan peninjauan kembali ke pengadilan pada bulan berikutnya.
Kasus yang dialami Loh bermula ketika ia menjalani proses perceraian dengan mantan suaminya, Muhammad Nagashwaran Muniandy pada 2019. Loh memperoleh hak asuh sementara atas anak-anaknya sambil menunggu perceraiannya. Tetapi sidang perceraian mereka di pengadilan ditunda dikarenakan Malaysia memberlakukan penguncian (lockdown) karena Covid-19 pada Maret 2020.
Loh akhirnya mendapatkan hak asuh penuh dan satu-satunya dari pengadilan pada Maret 2021.
Dia pun bertemu kembali dengan anak-anaknya pada 21 Februari 2022. Saat itulah dia mengetahui agama anak-anaknya telah diubah menjadi Islam secara sepihak oleh mantan suaminya. Sontak Loh langsung mengajukan gugatan secara hukum.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment