Sahabat.com - Tim pengawas di Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah menangkap imam sebuah masjid yang terletak di sebelah timur Riyadh karena mengumpulkan donasi dalam bentuk uang tunai dan barang.
Ternyata sang imam memanfaatkan fasilitas masjid dan membangun tempat penampungan sementara yang terbuat dari besi untuk menyimpan bahan makanan yang terkumpul dan itu melanggar aturan.
Melansir Saudi Gazette, Kamis (9/3/2023), imam masjid tersebut dituduh melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian terkait dengan larangan pengumpulan donasi dalam bentuk tunai dan barang kecuali melalui saluran resmi yang diizinkan.
Dalam pernyataannya, kementerian mengungkapkan tim pengawas menindaklanjuti insiden tersebut dan mendokumentasikannya. Kasus ini dirujuk ke otoritas yang berwenang di kementerian untuk menyelesaikan prosedur hukum terhadap pelanggar.
Sementara itu, kementerian meminta warga dan ekspatriat untuk bekerja sama dalam melaporkan, jika mereka menemukan pegawai masjid yang terlibat dalam pengumpulan sumbangan.
Mereka bisa menghubungi Pusat Layanan Penerima Manfaat Kementerian (1933) atau memberi tahu cabang kementerian di berbagai wilayah di seluruh Kerajaan.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment