Sahabat.com - Seorang aktivis anti-hijab di Iran, Roya Heshmati, telah dicambuk sebanyak 74 kali oleh pihak berwenang Iran atas tuduhan "mencederai kesucian publik" karena tidak mengenakan penutup kepala yang diwajibkan negara itu.
Melansir VOA News, Senin (8/1/2023), kuasa hukum Heshmati, Mazyar Tataie menyebutkan, kliennya ditangkap di rumahnya di Teheran pada April lalu setelah membagikan foto dirinya di media sosial tanpa mengenakan hijab.
Tataie mengatakan Heshmati telah divonis bersalah dan dihukum dalam dua kasus berbeda, dengan tuduhan "propaganda melawan sistem", "kehadiran di ruang publik tanpa hijab", "mencederai kesucian publik", "produksi konten cabul", dan "mendorong korupsi".
Diungkapkannya, Heshmati menjalani hukuman penjara selama 15 hari, dan pengadilan banding menguatkan hukuman 74 cambuk atas tuduhan "mencederai kesucian publik".
Heshmati, tambah kuasa hukumnya itu, menyampaikan kepada hakim yang menganggap kewajiban berhijab sebagai hukum, "Biarkan dia menegakkan hukum, kami akan terus melawan".
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi hak asasi manusia (HAM) secara konsisten mengecam hukuman seperti amputasi jari dan cambuk sebagai tindakan "biadab", "abad pertengahan", dan merupakan bentuk "penyiksaan".
Mereka terus-menerus menyerukan penghapusan hukuman fisik ini di Iran.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment