Israel akan Berlakukan UU Larangan Perawatan Medis Bagi Tahanan Palestina

24 Februari 2023 14:58
Penulis: Ramses Manurung, news
Warga Palestina ditahan di Israel/ist

Sahabat.com - Israel kembali membuat kebijakan yang kontroversial. Israel akan memberlakukan undang-undang larangan perawatan medis bagi tahanan Palestina.

Rencana penerapan undang-undang tersebut mendapat restu dari Knesset (parlemen Israel). Pada Kamis, (23/2/2023) Knesset  meloloskan rancangan undang-undang (RUU) dalam pengajuan pertama atas penghentian anggaran negara untuk perawatan medis bagi tahanan Palestina.

Nantinya jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang (UU) akan melarang negara menyediakan anggaran bagi perawatan medis yang tidak perlu termasuk perawatan kosmetik bagi tahanan Palestina.

RUU tersebut masih akan menjalani dua kali pemungutan suara sebelum sah menjadi UU.

Masyarakat Palestina mengecam RUU tersebut.

"Meskipun hukum dan norma internasional menjamin hak atas perawatan medis dan kesehatan, otoritas pendudukan (Israel) terus melanggar apa yang disetujui masyarakat internasional," ujar ketua LSM Perhimpunan Tahanan Palestina, Qadura Fares.

Ia mengatakan saat ini ada sekira 200 tahanan Palestina yang menderita penyakit kronis dan 24 lainnya mendapat diagnosa kanker.

Kelompok Hamas, yang menguasai wilayah Jalur Gaza mengatakan RUU tersebut bagian dari kebijakan pendudukan untuk melalaikan perawatan medis secara sengaja. RUU itu disebut menggambarkan rencana fasis pemerintah Israel terhadap warga Palestina.

Berdasarkan data, sekarang ini ada 4.780 warga Palestina yang ditahan di penjara Israel, termasuk 160 anak-anak dan 29 wanita.

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment