Kasus Pembunuhan di India Terungkap Berkat Ocehan Burung Beo

28 Maret 2023 13:43
Penulis: Ramses Manurung, news
Burung Beo/ist

Sahabat.com - Sebuah kasus pembunuhan di India yang sempat membuat polisi kesulitan akhirnya terungkap berkat ocehan seekor burung beo peliharaan korban. Kasus tersebut terjadi pada 2014 silam.

Dua pelaku yakni Ashu Sharma dan Ronnie Massey telah divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pada Kamis, 23 Maret 2023.

Sharma mengaku telah membunuh bibinya, Neelma Sharma, dengan bantuan temannya, Massey.

Pelaku masuk ke rumah korban di Agra, saat suami korban tengah pergi ke pesta pernikahan kerabatnya bersama anak-anaknya pada 20 Februari 2014.

Putri korban, Nivedita Sharma membunuh ibunya dengan keji. Kedua pelaku menikam korban sebanyak 14 kali. Mereka juga membunuh anjing peliharaan korban.

Modus pelaku melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta korban. Ashu Sharma telah mempersiapkan rencana jahatnya dengan matang. 

Pelaku sudah sangat kondisi rumah korban. Karena pernah tinggal beberapa tahun di rumah tersebut.

Bahkan pelaku dibiayai oleh suami korban Vijay untuk berkuliah sampai mendapatkan gelar MBA.

Karena lama di rumah korban, pelaku juga akrab dengan burung beo milik Neelma.

Jasad Neelma pertama kali ditemukan oleh Vijay  yang baru pulang dari pesta. Dia pun punya firasat burung beonya telah menjadi saksi pembunuhan setelah berhenti makan, minum, dan berkicau.

Vijay meyakini burung beonya menjadi saksi kasus pembunuhan yang menimpa istrinya. Vijay pun menyebutkan daftar orang-orang yang dicurigai di hadapannya. Ketika nama Ashu disebut, burung itu bereaksi keras, meneriakkan nama itu dengan nada ngeri.

Mereka kemudian menangkap Ashu.

Dua pelaku yakni Ashu Sharma dan Ronnie Massey telah divonis hukuman seumur hidup oleh hakim pada Kamis, 23 Maret 2023.

Namun putri korban menyatakan bahwa keluarganya tidak puas atas putusan tersebut.

"Orangtua saya ingin Ashu digantung dan seluruh keluarga akan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung, agar itu terjadi," tegas putri korban.  

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment