Sahabat.com - Pemerintah Malaysia resmi menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius. Keputusan tersebut ditetapkan usai Parlemen Malaysia melakukan pemungutan suara pekan lalu untuk menghapus hukuman mati atas pelanggaran seperti pembunuhan, terorisme, dan pengkhianatan--kemudian menggantinya dengan hukuman lain termasuk penjara seumur hidup.
Para ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memuji langkah Malaysia.
"Keputusan itu berpotensi menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan mendukung tren global menuju penghapusan universal (untuk hukuman mati)," kata pakar PBB, Selasa (11/4/2023).
Para ahli HAM PBB menegaskan hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi dan martabat manusia.
"Hukuman itu meniadakan kemungkinan hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu dan mengindividualisasikan hukuman,” kata PBB.
Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut di Malaysia, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka.
Para ahli PBB berharap keputusan tersebut akan membuka jalan bagi penghapusan sepenuhnya hukuman mati di Malaysia, dan akhirnya di seluruh wilayah.
0 Komentar
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
UU anti-Poligami Disahkan di India, Picu Pro-Kontra Wanita Muslim
Krisis Makanan Akibat Perang, Warga Gaza Terpaksa Makan Rumput
Leave a comment