Sahabat.com - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin ditangkap dan langsung ditahan pada Kamis (9/3) pukul 13.00 waktu setempat. Muhyiddin diamankan terkait kasus dugaan korupsi.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia (Malaysian Anti-Corruption Commission/MACC) menyatakan Muhyiddin akan menjalani dakwaan atas tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang di pengadilan., Jumat (10/3) esok.
Penangkapan Muhyiddin menambah panjang daftar eks PM Malaysia yang didakwa melakukan korupsi. Sebelumnya Najib Razak juga didakwa melakukan korupsi.
Najib sendiri saat ini sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas salah satu dakwaan mengenai dana negara 1Malaysia Development Bhd.
Muhyiddin telah membantah tuduhan terhadapnya tersebut.
Sementara itu, kepala informasi Bersatu Razali Idris menilai keputusan MACC mendakwa pendiri aliansi Perikatan Nasional (PN) itu tak manusiawi.
"Kami menganggap [keputusan untuk mendakwa Muhyiddin] tak manusiawi karena partai mengadakan pemilihan besok [Jumat] dan Parlemen juga sedang rapat," ujar Razali.
Anggota dewan kepemimpinan tertinggi Bersatu, Azman Ali, juga mengaku yakin bahwa Muhyiddin tak bersalah.
Demi menunjukkan solidaritas terhadap Muhyiddin, beberapa anggota parlemen PN bahkan sampai tak ikut rapat parlemen pada Kamis.
Perdana Menteri Anwar Ibrahim turut menanggapi penangkapan Muhyiddin, ia mengatakan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap saingan politiknya kemarin itu dilakukan secara independen oleh MACC.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment