Masuki Negara Jerman, Vladimir Putin Siap-siap Ditangkap

20 Maret 2023 02:44
Penulis: Adiantoro, news
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Reuters)

Sahabat.com - Jerman menyatakan siap menangkap Vladimir Putin jika Presiden Rusia itu memasuki wilayah negaranya, dan menyerahkannya kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). 

Sebagai negara anggota NATO, Jerman wajib menjalankan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC yang bermarkas di Den Haag, Belanda, yang ditujukan kepada Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.  

Sebelumnya, ICC mengatakan mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin atas kejahatan perang, karena dugaan keterlibatannya dalam penculikan anak-anak dari Ukraina. 

Sikap tegas Jerman itu dinyatakan Menteri Kehakiman Federal Marco Buschmann, lapor Ukrinform mengutip Bild, pada Minggu (19/3/2023). "Saya berharap ICC akan segera beralih ke Interpol dan negara-negara anggota dan meminta mereka untuk memastikan kepatuhan," kata Buschmann.  

"Jerman akan dipaksa untuk menangkap Putin dan menyerahkannya ke ICC jika dia memasuki wilayah Jerman," lanjutnya.

Bild juga mengutip pendapat profesor hukum internasional Marcel Kau (Uni Konstanz), yang menyebut surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC sebagai tindakan radikal dengan hukum yang luas. "Bagi kebebasan bergerak Putin dengan konsekuensi yang mendesak," tambah Buschmann.

Diungkapkannya, dua pertiga dari semua negara di dunia termasuk semua anggota Uni Eropa (UE), wajib menahan dan mengekstradisi Putin.

"Dalam hukum internasional, semakin sering dibahas bahwa negara-negara yang bukan pihak dalam perjanjian itu juga wajib mengekstradisi tersangka ke Den Haag. Bahkan jika Putin diundang ke pembicaraan damai ke Uni Eropa, surat perintah penangkapannya harus dicabut pada waktunya," imbuh Buschmann. 

Bagaimanapun, ujar dia, kemungkinan besar Putin tidak akan pernah secara sukarela menginjakkan kaki di tanah Barat lagi. Sebelumnya, Kanselir Jerman Olaf Scholz memuji surat perintah penangkapan ICC untuk Putin.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menuding Putin melakukan deportasi ilegal anak-anak Ukraina, tindakan yang diakui sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment