Sahabat.com-Setelah diprotes keras oleh komunitas Muslim dunia lantaran dianggap melakukan pembiaran terhadap aksi pembakaran Al Quran, Pemerintah Denmark akhirnya mengambil langkah tegas terkait aksi penodaan kitab suci umat Islam.
Pemerintah Denmark tengah menggodok rancangan undang-undang untuk melarang pembakaran Al Quran.
"Pemerintah Denmark bermaksud untuk mengkriminalisasi perlakuan tidak patut terhadap objek-objek keagamaan yang penting bagi komunitas agama," kata Menteri Kehakiman Denmark, Peter Hummelgaard.
Hummelgaard mengatakan RUU itu ditujukan terutama untuk pembakaran maupun penodaan yang dilakukan di tempat-tempat umum.
Selain Al Quran, undang-undang tersebut juga berlaku untuk penodaan atas Alkitab, Taurat, dan simbol keagamaan lainnya. Pelaku yang melanggar akan didakwa hingga dua tahun penjara dan denda.
Namun undang-undang tersebut tidak akan mencakup "ekspresi verbal atau tertulis" yang menyinggung komunitas agama, termasuk karikatur.
"Pembakaran Al Quran adalah tindakan yang pada dasarnya menghina dan tidak simpatik, yang merugikan Denmark dan kepentingannya," ujarnya, mengutip CNNIndonesiacom.
Setelah disahkan, UU baru ini akan dimasukkan dalam Bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional. Menurutnya keamanan nasional adalah dasar utama diusulkannya RUU ini.
Hummelgaard menekankan Denmark tetap berkomitmen kuat terhadap undang-undang kebebasan berekspresi, di tengah kritik dari beberapa partai oposisi yang khawatir larangan tersebut akan melanggar undang-undang tersebut.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment