Sahabat.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang angkutan batu bara masuk ke ruas jalan kota dan memberikan sanksi kepada angkutan yang melanggar aturan tersebut.
"Upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Pemberian sanksi ini, katanya, diberikan karena maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
Wali Kota menegaskan selaku kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah di atas segalanya.
Selain itu, sebutnya, dengan segala kewenangan yang diberikan dan dukungan jajaran forkompimda, pemkot menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batu bara.
Wali Kota Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (batu bara).
Tim ini terdiri atas berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi, yang menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Selain itu, menurutnya, banyak truk angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan di berbagai titik.
Fasha menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.
Dalam waktu dekat, pemasangan portal dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan lingkar barat dan selatan menuju jalan kota.(Ant)
0 Komentar
KPAI Dapati 1,14 Juta Anak Masih Jadi Pekerja Anak
Kasad Panen Raya Jagung dan Singkong di Lahan Ketahanan Pangan Kostrad Ciemas Sukabumi
Siap Galau Bareng Lyodra hingga Afgan di Pesona Nusantara NTV
Tokoh Adat Ungkap Kedekatan PLN dengan Masyarakat di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
PLN UIP Nusra Kembangkan Berbagai Sektor Potensial di Sekitar Kawasan Pengembangan PLTP Ulumbu
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Tanggul wulan Jebol, Jalur Pantura-kudus Terputus
Wakapolri Tegaskan Tidak Ada Instruksi Video Testimoni Rektor
AMIN Gelar Kampanye Akbar di JIS, Ini Tiga Lokasi Parkir Kendaraan
Rekayasa Lawan Arus Mulai Diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek
Leave a comment