Pengadilan Pidana Internasional Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin terkait Dugaan Kejahatan Perang di Ukraina

20 Maret 2023 06:08
Penulis: Ramses Manurung, news
Presiden Rusia Vladimir Putin/ist

Sahabat.com - Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang berbasis di Den Haag, mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisaris Rusia untuk Hak Anak, Maria Lvova-Belova pada Jumat (17/3/2023). 

Putin dan Maria dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dengan mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal selama invasi Rusia ke Ukraina. 

Merespons perintah ICC tersebut, para menteri kehakiman dari lebih dari 40 negara akan segera menggelar pertemuan di London, Inggris pada hari ini, Senin (20/3/2023). Mereka akan membahas peningkatan dukungan internasional kepada ICC yang tengah menyelidiki kemungkinan kejahatan perang dalam konflik Ukraina.

"Kami berkumpul di London hari ini dengan satu tujuan, untuk meminta pertanggungjawaban penjahat perang atas kekejaman yang dilakukan di Ukraina selama invasi yang tidak adil, tidak beralasan, dan melanggar hukum ini," kata Wakil Perdana Menteri Inggris, Dominic Raab, mengutip kompascom.

Dominic Raab berseru, Inggris bersama dengan komunitas internasional akan terus memberikan dana hingga tenaga ahli kepada ICC untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan. 

Sebelumnya, pada Desember 2022, Jaksa ICC, Karim Khan, telah meminta komunitas internasional untuk meningkatkan dukungan terhadap ICC, yang membutuhkan sumber daya keuangan dan teknis untuk melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda Dilan Ye?ilgöz-Zegerius mengatakan, masyarakat internasional harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan yang dilakukan selama perang di Ukraina diadili.

Pada 2022, Belanda sendiri telah mengirimkan dua tim investigasi forensik di bawah bendera ICC untuk mengumpulkan bukti yang akan digunakan dalam penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di Ukraina sejak dimulainya invasi Rusia.

       

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment