Sahabat.com - Praktik pernikahan dini atau pernikahan anak di bawah umur marak di India.
Di negara bagian Assam, pihak berwenang menangkap lebih dari 1.800 'suami' dan kerabat mereka pada Jumat (3/2/2023) waktu setempat. Langkah itu dilakukan sebagai upaya memerangi praktik pernikahan dini. Demikian dikutip dari The National, Sabtu (4/2/2023).
Hukum India melarang pernikahan wanita di bawah usia 18 tahun dan pria di bawah 21 tahun, tetapi pernikahan dini lazim terjadi di seluruh negeri. Sebuah Survei Kesehatan Keluarga Nasional pada 2019 menemukan hampir satu dari lima wanita berusia antara 20 dan 24 tahun (23,3 persen) menikah sebelum mereka berusia 18 tahun. Persentase itu naik menjadi 31 persen di Assam.
Negara bagian terpencil di timur laut India itu memiliki angka kematian ibu dan bayi yang tinggi dan perkawinan anak diyakini sebagai penyebab utamanya, menurut pemerintah. Seperti banyak negara, mereka tidak memiliki sistem perawatan kesehatan yang kuat.
Kepala Menteri Assam Himanta Biswa Sarma mengatakan tindakan keras itu merupakan upaya untuk menghentikan pernikahan anak di Assam. "Penangkapan di seluruh negara bagian saat ini sedang berlangsung terhadap mereka yang melanggar ketentuan Undang-Undang Larangan Perkawinan Anak," ujar Sarna.
Sejauh ini, ungkap dia, lebih dari 1.800 pelaku telah ditangkap. Sarna mengaku telah meminta Polisi Assam untuk bertindak tanpa toleransi pada kejahatan terhadap perempuan.
Pria yang berasal dari Partai Bharatiya Janata Perdana Menteri (PM) Narendra Modi itu mengatakan polisi akan menahan orang-orang yang berpartisipasi dalam pernikahan anak dalam tujuh tahun terakhir.
"Tindakan akan diambil terhadap semua, terlepas dari kasta, kepercayaan, agama. Mereka yang memfasilitasi pernikahan seperti itu, seperti ulama dan pendeta, juga akan menghadapi tindakan," tegas Sarna.
Otoritas Assam akan mengenakan biaya kepada mereka yang telah menikahkan anak perempuan di bawah usia 14 tahun di bawah Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual. Sedangkan pria yang menikahi gadis remaja dalam kelompok usia 14-18 tahun akan dikenakan biaya di bawah UU Larangan Perkawinan Anak, 2006.
Diketahui, lebih dari 4.000 kasus yang terdaftar selama dua pekan, terjadi di distrik Dhubri, Morigaon, Hojai dan Nalbari, dengan populasi Muslim yang cukup besar.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
WNI di London Meradang karena Tak Bisa Mencoblos, PPLN Beri Klarifikasi
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment