Sahabat.com - Polisi pada Jumat (21/7/2023) menangkap ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
Penangkapan itu atas tuduhan pemalsuan. Demikian dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu (22/7/2023).
Penangkapan Choi Eun-soon terjadi setelah pengadilan banding, menyatakan beratnya kejahatan yang dilakukannya.
Keputusan itu, menurut laporan kantor berita Yonhap, menguatkan hukuman satu tahun karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah sejak 2013.
Choi telah mengajukan banding atas hukuman tersebut di pengadilan banding di Uijeongbu, berjarak sekitar 22 kilometer timur laut Seoul.
Namun, pengadilan banding mengonfirmasi, ibu mertua presiden telah membuat saldo bank palsu untuk membeli tanah di Seongnam, Seoul selatan, antara April hingga Oktober 2013.
Dokumen palsu itu menyarankan Choi menyetor 34,7 miliar won (US$27 juta) ke rekening bank. Kendati telah diputuskan, Choi mengaku tidak bersalah.
Perempuan berusia 76 tahun itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Desember 2021 oleh pengadilan yang lebih rendah di kota yang sama, dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak ditangkap saat itu.
Mertua presiden itu di masa lalu juga dituduh mengambil tunjangan asuransi negara untuk menjalankan rumah sakit kesehatan yang tidak terdaftar untuk orang tua. Setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dia kemudian dibebaskan dari tuduhan oleh Pengadilan Tinggi Seoul tahun lalu.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment