Sahabat.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Kamis (10/8/2023) mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan 12 gubernur di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
"Di Jalur Gaza, Gubernur Gaza Utara, Gubernur Gaza, Gubernur Khan Yunis, dan Gubernur Rafah diberhentikan berdasarkan keputusan presiden," demikian seperti dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA, Jumat (11/8/2023).
Sedangkan di Tepi Barat, Presiden Mahmoud Abbas memerintahkan untuk memberhentikan Gubernur Jenin, Nablus, Qalqilya, Tulkarm, Bethlehem, Hebron, Tubas, dan Jericho.
Presiden Abbas juga mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk sebuah komite yang berhak memilih calon gubernur yang bersangkutan dan merekomendasikan mereka kepada Presiden untuk keputusan akhir," lanjut laporan WAFA.
0 Komentar
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
UU anti-Poligami Disahkan di India, Picu Pro-Kontra Wanita Muslim
Krisis Makanan Akibat Perang, Warga Gaza Terpaksa Makan Rumput
Leave a comment