Sahabat.com - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Kamis (10/8/2023) mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan 12 gubernur di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
"Di Jalur Gaza, Gubernur Gaza Utara, Gubernur Gaza, Gubernur Khan Yunis, dan Gubernur Rafah diberhentikan berdasarkan keputusan presiden," demikian seperti dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA, Jumat (11/8/2023).
Sedangkan di Tepi Barat, Presiden Mahmoud Abbas memerintahkan untuk memberhentikan Gubernur Jenin, Nablus, Qalqilya, Tulkarm, Bethlehem, Hebron, Tubas, dan Jericho.
Presiden Abbas juga mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk sebuah komite yang berhak memilih calon gubernur yang bersangkutan dan merekomendasikan mereka kepada Presiden untuk keputusan akhir," lanjut laporan WAFA.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment