Sahabat.com - Undang-undang India yang melarang warganya pindah agama menuai protes dari berbagai kalangan.
Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) menilai regulasi itu dibuat untuk menindas dan melecehkan umat minoritas Kristen dan muslim di beberapa negara bagian India. USCIRF mendesak agar UU kontroversial itu dicabut.
"Undang-undang anti-pindah agama tingkat negara bagian India melanggar perlindungan hukum hak asasi manusia internasional atas hak kebebasan beragama atau berkeyakinan," demikian pernyataan komisi tersebut, Kamis (23/3).
Diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah India mengeluarkan undang-undang anti-pindah agama tingkat negara bagian India. 12 dari 28 negara bagian India sudah memberlakukan regulasi tersebut.
Sementara beberapa negara bagian lain tengah mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang itu.
Negara-negara bagian yang menerapkan regulasi tersebut beralasan UU anti-pindah agama dibuat untuk mengatasi perpindahan agama tanpa persetujuan.
Namun USCIRF memandang beberapa aturan dalam beleid tersebut "tidak konsisten dengan perlindungan hukum HAM internasional untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan."
USCIRF menilai aturan itu juga melanggar hak-hak yang dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Padahal, India telah menandatangani deklarasi tersebut sejak 1942 dan telah meratifikasi perjanjian tersebut pada 1979.
Protes juga dilontarkan aktivis hak-hak Yesuit yang berbasis di Gujarat, Cedric Prakash. Mereka mengatakan Pasal 25 Konstitusi India menjamin bahwa setiap orang punya hak untuk secara bebas berkhotbah, mempraktikkan, dan menyebarkan agama mereka.
Tetapi para pemimpin partai yang berkuasa di India bersikeras bahwa undang-undang anti-konversi ini telah diberlakukan guna "menyetop konversi yang dilakukan dengan tindakan koersif".
"Di India, banyak orang yang pindah agama oleh janji pernikahan, uang, dan juga cara-cara tak etis lainnya. Undang-undang anti-pindah agama dimaksudkan untuk menghentikan praktik ilegal semacam itu," kata pemimpin senior Partai Bharatiya Janata, Alok Vats.
Hal yang sama disampaikan sejumlah kelompok Hindu dan pemimpin partai nasionalis Bharatiya Janata. Mereka menuding bahwa misionaris Kristen dan Muslim mengajak orang-orang di India memeluk agama tersebut melalui daya pikat, penggunaan kekuatan, dan cara-cara curang.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment