TikTok Didenda Rusia Rp323 Juta Gegara Konten LGBT

24 Agustus 2023 15:40
Penulis: Ramses Manurung, news
TikTok/ist

Sahabat.com-Aplikasi berbagi video TikTok dijatuhi sanksi denda sebesar 2 juta rubel (Rp323 juta) oleh Pengadilan Rusia pada Kamis (24/8/2023). Sanksi dijatuhkan gegara TikTok tidak menghapus konten LGBT yang dilarang di Rusia.

Rusia menerapkan aturan yang tegas terkait LGBT. Pada tahun lalu, negeri beruang merah itu mengesahkan UU Antipropaganda LGBT, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin. Tak lama setelah itu, Moskow menerbitkan larangan promosi LGBT di internet.

Dengan disahkannya UU tersebut, propaganda terkait LGBT dilarang di berbagai platform media sosial dan media massa, termasuk film, dan iklan di seluruh Rusia.  

Menurut aturan baru tersebut itu, setiap individu atau pihak yang mempromosikan dua perilaku seksual menyimpang itu bakal dikenakan denda. Besaran dendanya bisa mencapai hingga miliaran rupiah.  Penyebaran propaganda melalui media atau internet dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta) untuk warga negara dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,27 miliar) untuk badan hukum. Sementara itu, warga negara asing dapat didenda hingga 400.000 rubel (Rp101,5 juta), ditahana hingga 15 hari atau dideportasi.

Selain itu, dua pasal baru dari perubahan yang sama pada UU itu juga mengenakan denda kepada pihak yang mempromosikan pedofilia. Pelakunya dapat didenga hingga 800.000 rubel (Rp203 juta) untuk individu warga negara dan hingga 10 juta rubel (Rp2,54 miliar) untuk badan hukum, mengutip inewsid. 

Sementara warga negara asing berdasarkan pasal ini dapat didenda hingga 800.000 rubel dengan pengusiran administratif dari Rusia. Pada 14 Juli lalu, Rusia mengesahkan lagi UU baru yang melarang warganya untuk melakukan operasi ganti kelamin.

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment