Sahabat.com - Masih ingat tragedi crane jatuh di Masjidil Haram pada 2015 yang menewaskan 100 orang. Proses hukum terhadap Saudi BinLadin Group perusahaan pemilik crane baru saja rampung.
Hasilnya, pengadilan pidana Arab Saudi menjatuhkan denda 5,3 juta dolar AS atau setara Rp 80,591 miliar (kurs Rp 15.206 per dolar AS) kepada Saudi BinLadin Group dan memvonis hukuman penjara terhadap tujuh orang atas jatuhnya crane yang mematikan itu.
Saudi Binladin Group didenda karena kelalaian dan pelanggaran peraturan keselamatan.
Sementara tiga terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 30 ribu riyal atau 8.000 dolar AS. Sedangkan empat lainnya dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda 15 ribu riyal atau sekitar 4.000 dolar AS.
Namun demikian, Pengadilan memutuskan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang darah kepada keluarga korban tewas. Uang ini merupakan bentuk ganti rugi tradisional di Saudi.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment