Tragedi Crane Jatuh Tewaskan 100 Jamaah di Masjidil Haram, Binladin Group Didenda Rp 80,591 Miliar

16 Februari 2023 12:25
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi insiden crane jatuh di Masjidil Haram/ist

Sahabat.com - Masih ingat tragedi crane jatuh di Masjidil Haram pada 2015 yang menewaskan 100 orang. Proses hukum terhadap Saudi BinLadin Group perusahaan pemilik crane baru saja rampung.

Hasilnya, pengadilan pidana Arab Saudi menjatuhkan denda 5,3 juta dolar AS atau setara Rp 80,591 miliar (kurs Rp 15.206 per dolar AS) kepada Saudi BinLadin Group dan memvonis hukuman penjara terhadap tujuh orang atas jatuhnya crane yang mematikan itu.  

Saudi Binladin Group didenda karena kelalaian dan pelanggaran peraturan keselamatan.

Sementara tiga terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda 30 ribu riyal atau 8.000 dolar AS. Sedangkan empat lainnya dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan denda 15 ribu riyal atau sekitar 4.000 dolar AS. 

Namun demikian, Pengadilan memutuskan perusahaan tidak diwajibkan untuk membayar uang darah kepada keluarga korban tewas. Uang ini merupakan bentuk ganti rugi tradisional di Saudi. 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment