Sahabat.com - Turis wanita asal Indonesia bernama Anisa menjadi korban perampokan yang dilakukan dua orang oknum polisi Malaysia. Anisa dirampok saat berada di Plaza Hotel di Melaka pada 3 April lalu sekitar pukul 22.00 waktu setempat.
Akibatnya, Anisa kehilangan barang-barang senilai 1.800 ringgit atau Rp6 juta dan paspor.
Kedua pelaku telah teridentifikasi sebagai polisi berpangkat Lans Koperal atau setara Prajurit Satu. Mereka bernama TS Praveen dan Muhammad Safri Idris.
Mereka telah menjalani proses hukum di pengadilan Ayer Keroh pada Kamis 13 April 2023. Kedua polisi itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hukuman cambuk karena melanggar pasal 395 UU Pidana.
Selain itu, keduanya juga terancam dakwaan lainnya melanggar pasal 12 (1)(1) Undang-undang Paspor tahun 1966 karena memiliki paspor tanpa izin. Atas dakwaan itu, kedua polisi tersebut terancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan hukuman denda maksimum 10.000 Ringgit jika terbukti bersalah.
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment