Sahabat.com - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada Selasa mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.
Resolusi tidak mengikat tersebut, diusulkan oleh Mesir yang didukung hampir 100 negara, termasuk Turki, dan lolos dengan 153 dukungan saat 193 anggota Majelis Umum berkumpul untuk sidang khusus darurat mengenai Palestina.
Sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, Israel dan Austria, menentang resolusi tersebut, sementara 23 negara termasuk Inggris, Jerman, Italia dan Ukraina memilih abstain.
Sebagai tambahan atas tuntutan gencatan senjata, resolusi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas "bencana situasi kemanusiaan" di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.
Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel "harus dilindungi" sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional sambil meminta semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Rancangan resolusi tersebut juga menuntut "pembebasan segera dan tanpa syarat" atas seluruh sandera serta memastikan akses kemanusiaan.
Resolusi tersebut mengacu pada tujuan dan prinsip Piagam PBB serta resolusi mengenai masalah Palestina.
Mengingat semua resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, laporan ini juga mencatat penerapan Pasal 99 Piagam PBB oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk pertama kalinya sejak ia menjabat posisi teratas organisasi tersebut pada tahun 2017 untuk menetapkan gencatan senjata.
Resolusi tersebut juga mencatat surat dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, kepada presiden Majelis Umum untuk memperhatikan situasi kemanusiaan yang memburuk.
Sebelumnya AS mengusulkan amandemen terhadap resolusi tersebut untuk mengutuk kelompok Palestina Hamas atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, sementara Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera “ditahan oleh Hamas dan kelompok lain.” Kedua usulan tersebut ditolak di Majelis Umum PBB.
Hal ini terjadi setelah AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat yang menuntut gencatan senjata segera untuk menghentikan pertumpahan darah yang sedang terjadi di Jalur Gaza seiring terus bertambahnya korban jiwa.
Pada Oktober, Majelis Umum menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan” dengan 121 negara mendukung dan 14 negara menentang – termasuk AS – dan 44 negara abstain. .
Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot politik.(Ant)
0 Komentar
Komitmen Cikarang Listrindo Terhadap Keberlanjutan Aspek Lingkungan
Krisis Kemanusiaan Menghantam 3 Juta Anak di Republik Afrika Tengah
300 Ribu Anak Mengungsi, Dampak Kekerasan Geng Haiti
Malaysia Dukung Indonesia Ajukan Jalur Rempah Jadi Warisan Dunia UNESCO
Ditjen Imigrasi Tetapkan Wilayah Koordinasi bagi Petugas Imigrasi di Perwakilan RI
Meninggal Dunia, Pria Tergemuk di Inggris Dievakuasi 6 Unit Damkar
Diserang Ransomware, 18 Rumah Sakit di Rumania Lumpuh
Leave a comment