Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif dalam proses kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut dilakukan, sebab Bawaslu Kota Bengkulu kekurangan sumber daya manusia, sehingga dibutuhkan pengawas partisipatif.
"Kami mengajak masyarakat Kota Bengkulu menjadi pengawasan partisipatif, karena keterbatasan sumber daya manusia. Oleh karena itu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat menjadi pengawas partisipatif," kata Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, dengan warga menjadi pengawas partisipatif ikut membantu Bawaslu dalam mengawal proses Pemilu 2024.
Untuk masyarakat yang ingin mengadu atau melaporkan adanya pelanggaran kampanye dapat menyampaikan ke panitia pengawas kecamatan (Panwascam), media sosial milik Bawaslu Kota Bengkulu atau mendatangi kantor Bawaslu Kota Bengkulu dengan membawa alat bukti atau lampiran laporan yang disampaikan.
Sebab, menjelang pemilihan, sering terjadi kecurangan yang tidak terdeteksi oleh tim bawaslu, sehingga dibutuhkan kerjasama oleh masyarakat agar Pemilu 2024 berjalan dengan sukses.
Jelas Rahmat, menjelang pemilihan nantinya, media sosial menjadi salah satu wadah yang sering terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat khususnya ASN, PPPK dan lainnya.
"Karena saat ini media sosial menjadi salah satu wadah terjadinya pelanggaran, kami berharap ASN untuk bijak menggunakan media sosial," ujar dia.
Sementara itu, pegawai yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis.
Pegawai penerima upah dari pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.
"ASN tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik praktis dan harus netral. Selain ASN pegawai yang menerima upah dari pemerintah termasuk PPPK, honorer, ketua RT dan RW tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik," sebutnya.
Jika ada ASN ataupun pegawai penerima upah dari pemerintah melakukan politik praktis akan dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan sanksi ataupun hukuman paling berat yaitu pemecatan, penurunan pangkat dan tidak dapat naik pangkat.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment