PPLN: 76.481 WNI di Hong Kong-Makau Sudah Gunakan Hak Pilih di TPS dan Via Pos

14 Februari 2024 00:34
Penulis: Ramses Manurung, news
Ilustrasi surat suara Pemilu 2024/ist

Sahabat.com-Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) menyampaikan sebanyak 76.481 warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong 
dan Makau telah menggunakan hak suara mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun melalui pos. 

Dalam rilis yang dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada media, Selasa (13/2/2024), disebutkan antusiasme WNI pada 
Pemilu kali ini tergolong sangat tinggi, tercatat peningkatan sebesar 64,5% dari jumlah total 46.491 pemilih pada tahun 2019.

Ketua PPLN Hong Kong dan Makau, Agustinus Guntoro mengatakan sebanyak 753 pemilih melakukan pencoblosan langsung di empat TPS yang dipusatkan di gedung KJRI Hong Kong pada Selasa (13/02), atau 31,5% dari total 2.390 pemilih yang terdaftar.

“Dengan kerja sama yang erat antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau, Panitia Pengawas Pemilu 
(Panwaslu), dan pihak-pihak terkait lainnya, pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar,” kata Agustinus.

Adapun penerimaan surat suara melalui pos akan terus berlangsung hingga 15 Februari 2024. 

Hingga rilis ini dibuat, tercatat 75.728 surat suara yang telah diterima kembali oleh PPLN Hong Kong dan Makau. 

Pemilu di Hong Kong dan Makau kali ini dilaksanakan berbeda dari kesempatan-kesempatan terdahulu. 

Baca juga: WNI di London Meradang karena Tak Bisa Mencoblos, PPLN Beri Klarifikasi

Di tahun ini, Pemerintah Tiongkok, Hong Kong dan Makau, hanya memberikan izin penyelenggaraan Pemilu di gedung KJRI Hong Kong. 

Sementara itu, kapasitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di gedung KJRI Hong Kong sangatlah terbatas, sehingga tidak dapat menampung jumlah partisipan Pemilu dalam jumlah yang signifikan. Hal ini selaras dengan asesmen yang dilakukan oleh Hong Kong Police Force (HKPF) dan Kepolisian Republik Indonesia sebelum kegiatan.

Dengan pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode Pemilu di Hong Kong; dari semula 31 TPS dengan 76.174 pemilih, dan sembilan Kelompok Pos dengan 88.517 pemilih, menjadi empat TPS dengan 2.390 pemilih dan 36 Pos dengan 162.301 pemilih. 

Seluruh komposisi WNI pemilih, baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui Pos, diputuskan oleh KPU RI.

Dengan 164.691 WNI yang tercatat sebagai DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar Pemilu di luar negeri. 

Untuk memastikan pemenuhan hak suara masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau, PPLN telah melakukan sosialisasi intensif dan komprehensif terkait peraturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum 2024, antara lain melalui dialog interaktif secara 
rutin di media sosial dan kerja sama dengan simpul-simpul masyarakat di Hong Kong dan Makau untuk memastikan diseminasi informasi. 

Sesuai peraturan perundang-undangan, penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat. Sementara itu penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat.

 

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment