Sahabat.com-Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan agenda pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD hingga Presiden dan Wakil Presiden telah dilaksanakan pada Rabu ((14/2/2024) kemarin.
Pemilu diikuti oleh 204,8 juta pemilih berdasarkan Data Pemilih Tetap yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno pada 2 Juli 2023 lalu.
Ratusan juta pemilih dalam Pemilu 2024 menyalurkan hak pilihnya melalui tempat pemungutan suara (TPS) yang berjumlah 823.220 titik. Jumlah tersebut terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri.
Namun berdasarkan laporan hasil monitoring yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota di 4 Provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan yaitu Kabupaten Demak (108 TPS) Provinsi Jawa Tengah karena banjir, Kota Batam (8 TPS) Provinsi Kepulauan Riau karena kekurangan
surat suara, serta Kabupaten Paniai (92 TPS) dan Kabupaten Puncak Jaya (456 TPS) Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Jayawijaya (4 TPS) Provinsi Papua Pegunungan karena gangguan keamanan.
Perihal pelaksanaan Pemilu susulan diatur dalam Pasal 110 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, mengatur bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi:
a. kerusuhan;
b. gangguan keamanan;
c. bencana alam; dan/atau
d. gangguan lainnya,
yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.
KPU juga menemukan permasalahan terkait logistik Pemilu 2024 yakni:
a. Pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 telah terjadi pengrusakan logistik pemilu
di 92 TPS pada Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah.
b. Berdasarkan laporan dan hasil pencermatan pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan pukul 18.00 WIB, terdapat permasalahan surat suara tertukar di 388 TPS yang tersebar pada 79 Kabupaten/Kota di 26 provinsi. Permasalahan tersebut telah diselesaikan oleh KPPS dan PPS sehingga pelaksanaan pemungutan suara dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca juga: Terdampak Banjir, TPS 100 dan TPS 99 Pondok Safari Indah Tangsel Tunda Pencoblosan
Meski demikian, KPU mengapresiasi kerja keras semua pihak, jajaran KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS yang telah bekerja sungguh-sungguh, bekerja penuh tanggung jawab berdasarkan aturan, profesional, menjaga netralitas dan integritas.
"Tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2024 telah dilaksanakan, Rabu, 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pemilih yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2024, juga kepada peserta Pemilu 2024 sehingga proses berlangsung dengan baik dan lancar," bunyi pernyataan KPU dalam rilis yang dikirimkan kepada media, Rabu (14/2/2024).
KPU juga menyampaikan apresisasi kepada stakeholder Pemilu yang telah bekerja keras demi terlaksananya pemungutan suara Pemilu 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilu 2024 dilakukan setelah proses penghitungan suara selesai, yaitu pada Kamis, 15 Februari 2024 sampai Rabu, 20 Maret 2024.
Terkait kehadiran pemilih, KPU menyampaikan antusiasme para pemilih terlihat dari kehadiran mereka di Tempat Pemungutan Suara
(TPS) di wilayah mereka sejak pukul 07.00 pagi waktu setempat. Meskipun di beberapa wilayah di Indonesia diguyur hujan, tetapi tidak menyurutkan semangat para pemilih hadir untuk menggunakan hak pilih mereka.
Antusiasme yang tinggi ini salah satunya karena upaya masif KPU melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih tentang pentingnya pemilu serta kepercayaan pemilih terhadap integritas dan transparansi penyelenggaraan pemilu. Tidak sekadar hadir untuk menggunakan hak suara, seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan Pemilu serentak 2024 berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
KPU menjelaskan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilu 2024 kali ini menggunakan alat bantu SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Elektronik) dengan menggunakan data dan gambar dari dokumen plano C.Hasil yang difoto oleh KPPS baik secara online maupun offline, dan proses rekapitulasi secara berjenjang dari PPK dan PPLN hingga KPU Republik Indonesia menggunakan SIREKAP Web.
Setelah beberapa jam pemungutan suara ditutup, per jam 20.03 WIB, KPPS yang telah mengirim data melalui Sirekap sejumlah 112.082 TPS (13,61%) untuk hasil Pemilu di dalam negeri dan di luar negeri. Saat ini pengiriman data masih berlangsung dan telah dilakukan konfigurasi pada Sirekap untuk mempercepat proses rekapitulasi (5 juta data per 17 menit).
KPU akan terus berusaha untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Terakhir KPU mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu kembali setelah pemilu, meninggalkan perbedaan dan bersama-sama membangun bangsa menuju masa depan yang lebih baik.
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment