TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?

13 Februari 2024 19:03
Penulis: Ramses Manurung, news
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis/ist

Sahabat.com-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mewanti-wanti lembaga survei yeng menyelenggarakan quick count (hitung cepat) jangan sampai menimbulkan persepsi yang menyesatkan.

Pasalnya, menurut Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis penyesatan itu sangat berbahaya bagi demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya.

“Jadi jangan menimbulkan persepsi yang menyesatkan, karena sangat berbahaya untuk demokrasi dan bisa mencederai kedaulatan rakyat yang menentukan siapa calon pemimpinnya,” kata Todung dalam konferensi pers, Selasa (13/2/2024).

Todung menegaskan hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi karena hasil penghitungan finalnya adalah penghitungan manual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu bulan setelah pelaksanaan pemungutan suara.

Ia menyampaikan ada kegelisahan dan keresahan di ruang publik terkait quick count. Muncul pertanyaan mengenai kredibilitas, seperti yang dialami pada pelaksanaan pilpres sebelumnya. Kenapa demikian? Karena tidak mencerminkan output dari hasil sebenarnya dari pencoblosan itu sendiri.

“Pertanyaannya, apakah quick count itu fair atau tidak, apakah quick count itu imparsial atau tidak, apakah quick count itu bebas atau tidak, ini menjadi pertanyaan yang muncul setiap pelaksanaan pilpres,”bebernya.

Baca juga: Hasil Survei Poltracking: Gerindra dan PDI Perjuangan Bersaing Ketat Memenangkan Pemilu 2024

Pertanyaan lanjutannya, apakah quick count itu bisa dipakai oleh pihak-pihak tertentu? apakah bisa dipakai oleh pasangan calon (paslon) tertentu yang merupakan bagian dari pengkondisian?

“Nah itulah bagian yang menjadi concern kita,” ujarnya.

Todung mengatakan tidak tertutup kemungkinan hasil hitung cepat menjadi bagian pengkondisian kemudian dijustifikasi menjadi output pilpres.

“Banyak sekali pemberitaan di media yang menyatakan paslon 02 targetnya itu satu putaran. Boleh saja, tapi quick count tidak bisa menjustifikasi itu. Karena hasil resmi baru diumumkan satu bulan setelah hari pemungutan suara, dan melalui proses penghitungan manual,” jelas dia.

Diketahui, besok, Rabu, 14 Februari 2024, akan dilaksanakan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 termasuk Pemilihan Presiden. Setelah selesai proses pencoblosan, mulai pukul 13.00 WIB lembaga-lembaga survei yang terdaftar di KPU akan melakukan penghitungan perolehan suara dari masing-masing kandidat dengan cara quick count. 

Quick Count/hitung cepat atau jajak cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel. 

 

    

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment