Sahabat.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan bakal calon legislatif (caleg) di daerah itu agar tidak terlalu dini mensosialisasikan diri atau berkampanye karena belum waktunya.
"Silahkan melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan politik, tetapi jangan berlebihan serta mengarah pada upaya kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu Fery di Palu, Senin.
Ia mengatakan peserta pemilu saat ini hanya dibolehkan untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pendidikan politik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023.
Sosialisasi ini, kata dia, dimaknai sebagai cara untuk para bakal caleg memperkenalkan diri sebagai peserta pemilu dan belum sampai pada tahap kampanye.
Fery menuturkan dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urut parpol.
Selain itu, parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan catatan harus memberitahukan terlebih dulu secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan berlangsung.
Lebih lanjut, kata dia, saat masa sosialisasi, peserta Pemilu dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.
"Boleh melakukan sosialisasi tapi jangan memuat unsur ajakan sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 79," katanya.
Ia menyampaikan tahapan masa kampanye baru bisa dilakukan mulai 28 November 2023 hingga sehari sebelum masa tenang, yaitu 10 Februari 2024.
Apabila nantinya sudah memasuki tahap kampanye, para caleg baru dibolehkan untuk melakukan kampanye maupun mengajak warga untuk memilih.
Dalam rangkaian pencegahan, pihaknya sebagai pengawas pemilu juga telah mengingatkan para caleg untuk tidak memasang atribut peraga sosialisasi berbau kampanye.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment