Bawaslu Sulteng Imbau Peserta Pemilu Patuhi aturan Tahapan Kampanye

29 September 2023 05:55
Penulis: Alber Laia, news
Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun. (ANTARA/HO-Bawaslu Sulteng)

Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tahapan kampanye guna menghindari terjadinya pelanggaran.
 
"Secara aturan, pada saat ini yang diizinkan adalah melakukan sosialisasi dan belum memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu harus bijaksana memahami aturan kampanye," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Jumat.
 
Ia menjelaskan peserta pemilu diwajibkan bijaksana dalam memasang berbagai alat peraga sosialisasi (APS) agar tidak menyalahi aturan pemilu, peraturan daerah dan tetap menjaga keselamatan bersama.

Ia juga mengemukakan bahwa pada masa sebelum kampanye, pemasangan APS dilarang memuat unsur ajakan memilih.
​​​​​
"Kami telah menyampaikan juga mengimbau agar para peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi tetap memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," katanya.
 
Pada masa sosialisasi ini, kata dia, yang diizinkan untuk dipasang atau dilakukan peserta pemilu meliputi pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
 
Hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas.
 
Menurut dia, hal ini berbeda dengan tahapan kampanye pemilu, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
 
"Ada tahapan kampanye Pemilu 2024, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (selama 75 hari). Pada waktu yang sudah disiapkan itu para peserta baru diizinkan untuk menyertakan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," katanya.
 
Kampanye bisa dilakukan dengan berbagai metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
 
Namun sebelum memasuki masa kampanye, dia menekankan para peserta dilarang menyertakan unsur-unsur yang masuk dalam kategori kampanye, baik yang dimuat di dalam alat peraga maupun melalui media sosial.
 
"Di media sosial peserta pemilu dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment