Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tahapan kampanye guna menghindari terjadinya pelanggaran.
"Secara aturan, pada saat ini yang diizinkan adalah melakukan sosialisasi dan belum memasuki tahapan kampanye sehingga peserta pemilu harus bijaksana memahami aturan kampanye," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan peserta pemilu diwajibkan bijaksana dalam memasang berbagai alat peraga sosialisasi (APS) agar tidak menyalahi aturan pemilu, peraturan daerah dan tetap menjaga keselamatan bersama.
Ia juga mengemukakan bahwa pada masa sebelum kampanye, pemasangan APS dilarang memuat unsur ajakan memilih.
"Kami telah menyampaikan juga mengimbau agar para peserta pemilu memasang alat peraga sosialisasi tetap memperhatikan ketertiban dan estetika terhadap lingkungan serta menghindari pemasangan pada fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah," katanya.
Pada masa sosialisasi ini, kata dia, yang diizinkan untuk dipasang atau dilakukan peserta pemilu meliputi pemasangan bendera di internal partai politik, nomor urut partai politik dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu.
Hak peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat sudah diatur di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79, termasuk bendera, nomor urut dan pertemuan terbatas.
Menurut dia, hal ini berbeda dengan tahapan kampanye pemilu, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta pemilu.
"Ada tahapan kampanye Pemilu 2024, yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (selama 75 hari). Pada waktu yang sudah disiapkan itu para peserta baru diizinkan untuk menyertakan unsur citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik," katanya.
Kampanye bisa dilakukan dengan berbagai metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog, penyebaran bahan kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih harus mengikuti aturan, melalui media sosial dan iklan media baik cetak maupun elektronik.
Namun sebelum memasuki masa kampanye, dia menekankan para peserta dilarang menyertakan unsur-unsur yang masuk dalam kategori kampanye, baik yang dimuat di dalam alat peraga maupun melalui media sosial.
"Di media sosial peserta pemilu dilarang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu, seperti ada unsur ajakan memilih, menawarkan visi-misi, program kerja dan citra diri," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment