Sahabat.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPUD Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan bahwa jumlah daftar calon sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari sebanyak 487 orang yang dinyatakan memenuhi syarat.
Koordinator Teknis Penyelenggaraan KPUD Kendari, La Ode Hermanto, di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa jumlah yang diajukan seluruh partai politik untuk bakal calon legislatif DPPRD Kendari sebanyak 534 bakal calon. "Yang memenuhi syarat 487 orang dan tidak memenuhi syarat 47 orang. Laki-laki 309 dan perempuan 178," ujarnya.
Hermanto menjelaskan bahwa setelah penetapan DCS tersebut, selanjutnya masuk dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait dengan DCS tersebut. Dalam tahapan itu, masyarakat bisa memasukkan tanggapan dan masukan apabila terdapat kecurangan administrasi yang dilakukan oleh bakal calon legislatif dalam DCS tersebut.
"Misalnya ada yang masih ada kaitannya dengan Kemenkumham dalam artian dia masih tahanan luar atau tahanan kota, atau bisa juga jangan sampai dia secara administrasi, keabsahan dari pada ijazahnya itu masyarakat menduga bahwa itu menggunakan ijazah yang tidak dilegalisir atau menggunakan ijazah yang bukan seharusnya milik dia," kata dia.
Ia menyampaikan proses masukan dan tanggapan masyarakat dibuka selama 10 hari setelah penetapan DCS, atau sejak 19-28 Agustus 2023.
Ia menambahkan bahwa setelah masukan dan tanggapan masyarakat selesai, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut untuk kemudian diklarifikasi ke partai politik (Parpol) bakal calon legislatif yang ditanggapi masyarakat.
"Diverifikasi itu kami akan konfirmasi dan verifikasi ke parpolnya bukan ke peserta, akan dikonfirmasi terkait dengan bakal calon legislatif mereka tentang masukan dan tanggapan masyarakat," sebutnya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment