Sahabat.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menuntaskan 100 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.
"100 persen dan tepat waktu sebagaimana ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online (daring)," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.
Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara.
Mengacu pada ketentuan, kata Nuryakin, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, maka wajib menyampaikan LHKPN.
"Hal ini sebagai salah satu implementasi dari komitmen pemerintah provinsi dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Ia menyampaikan hal ini juga sebagaimana sikap Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini menjadi perhatian serius, terlebih saat ini terkait kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik.
Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah cukup fokus dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya dilakukan melalui penguatan pendidikan antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Inspektur Kalimantan Tengah Saring menambahkan, sebanyak 548 wajib lapor di jajaran pemerintah provinsi yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung.
"Wajib lapor sebanyak 548 orang telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi," jelas Saring.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment