Sahabat.com - Pegiat pemilu Titi Anggraini menyebut salah satu perbaikan sistem pemilu secara gradual (sedikit demi sedikit), antara lain, dengan memperkuat kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan melalui pemberlakuan sistem zipper murni dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD.
Menjawab pertanyaan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, Titi Anggraini, S.H., M.H. yang juga pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) menjelaskan bahwa sistem zipper murni itu artinya selang-seling sepenuhnya.
Anggota Dewan Pembina Perludem itu lantas mencontohkan apabila nomor urut satu adalah laki-laki, maka nomor urut duanya adalah perempuan, demikian seterusnya.
Hal sama juga berlaku sebaliknya. Kalau nomor urut satu adalah perempuan, kata Titi, maka nomor urut dua adalah laki-laki; kemudian pola yang sama berlanjut untuk nomor urut berikutnya.
Selain itu, lanjut dia, juga bisa melalui penempatan calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada nomor urut satu di paling sedikit 30 persen daerah pemilihan (dapil).
Misalnya, jika pemilu anggota DPR ada 84 dapil, maka pada 30 persen dari 84 dapil tersebut caleg perempuan harus ditempatkan pada nomor urut 1.
Hal itu, menurut Titi, berdasarkan kajian keterpilihan calon anggota DPR RI pada Pemilu 2019. Terdapat lebih dari 63 persen caleg terpilih adalah mereka yang berada di nomor urut 1.
Ia menuturkan bahwa pilihan berikutnya bisa juga dengan membuat dapil nasional untuk keterwakilan perempuan. Misalnya, 10 persen kursi khusus diperebutkan dari dapil nasional yang kandidatnya adalah perempuan-perempuan terbaik partai.
Namun, kata Titi, pada dapil-dapil lain, perempuan juga tetap bisa berkompetisi seperti biasa dalam daftar bakal caleg yang diajukan oleh partai.
"Dengan demikian, keterpilihan perempuan adalah kombinasi antara dapil nasional dan dapil reguler," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment