Sahabat.com - Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan (TKRPP-PDIP) sudah menerima 1.000 organisasi relawan Ganjar yang sudah mendaftar, di mana 457 di antaranya sudah berstatus terverifikasi.
"Untuk diketahui lebih lanjut, organ-organ relawan yang telah mendaftar secara resmi melalui Google Form yang kami siapkan, sejak kami ditugaskan, jumlahnya hampir 1.000 lebih," kata Ketua TKRPP-PDIP Ahmad Basarah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Namun, dari 1.000 organisasi yang telah mendaftar itu, baru 457 di antaranya yang telah membentuk susunan organisasi sehingga terverifikasi.
"Dan sekarang dalam proses verifikasi, dan itu belum termasuk mereka yang mendaftarkan diri, mengajukan diri, dan membentuk kelompok-kelompok keluarga dan sebagainya," tambah Wakil Ketua MPR RI itu.
Meski demikian, dia menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI), yang ingin mendukung Ganjar Pranowo, adalah dasar kekuatan dari relawan.
"Semua warga negara yang menyatakan keinginannya, niat baiknya, sehati, dan sepikiran untuk mendukung Pak Ganjar Pranowo adalah bagian dari kekuatan relawan Bapak Ganjar Pranowo," jelasnya.
Oleh karena itu, Basarah mengatakan pihaknya terus membuka pendaftaran para relawan sampai 28 Oktober 2023.
"Mengapa tanggal 28 Oktober? Kalau tadi, pada 1 Juni, gedung ini (Sekretariat Pusat TKRPP-PDIP) diresmikan bertepatan dengan lahirnya Pancasila. Maka, masa pendaftaran sampai 28 Oktober itu adalah hari lahir capres kita, yaitu Bapak Ganjar Pranowo. Jadi, Pak Ganjar lahir 28 Oktober, tepat pada hari Sumpah Pemuda," ujar Basarah.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment