ASN Kemenkumham Babel Deklarasikan Netral Pemilu 2024

08 Februari 2023 04:07
Penulis: Alber Laia, news
Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeklasikan dan berkomitmen bersikap netral menyukseskan Pemilu 2024. (Humas)

Sahabat.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeklarasikan dan berkomitmen bersikap netral menyukseskan Pemilu 2024.

"Seluruh ASN diminta untuk selalu menjaga netralitas, bijaksana gunakan media sosial, sikapi tahun politik dengan baik dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan komitmen ASN Kemenkumham untuk netral dalam Pemilu 2024 ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi Peraturan Netralitas Pegawai Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sosialisasi ini dilakukan agar ASN Kemenkumham Babel netral dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Babel Muslim Alibar mengatakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto untuk meningkatkan pengetahuan dan pembinaan bagi seluruh pegawai dalam menghadapi tahun politik.

Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala mengatakan Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas ASN dan memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 2 huruf F, tertulis Netralitas artinya bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN tidak berpihak kepada kepentingan siapa pun dan bebas dari segala bentuk pengaruh manapun. Serta Pasal 9 ayat (2) yaitu pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Berbagai larangan bagi ASN dalam Pemilihan Umum, seperti mengikuti kampanye, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, memberi dukungan kepada calon, melakukan pendekatan kepada partai politik untuk rencana pengusulan dirinya atau pihak lain, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon, dan berfoto dengan calon.

"Kami bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET) untuk memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN," kata Dewi.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment