Banjarmasin Kini Miliki Perda Perumahan dan Pemukiman

25 Januari 2023 07:59
Penulis: Alber Laia, news
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan unsur Pimpinan DPRD Kota Banjarmasin saat memperlihatkan dokumen penandatanganan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjarmasin, di gedung dewan kota setempat, Rabu (25/1/2023). ANTARA/Sukarli.

Sahabat.com - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada rapat paripurna di gedung dewan kota setempat, Rabu.

"Kami apresiasi DPRD Kota Banjarmasin telah mengesahkan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Pemukiman ini," ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, usai rapat paripurna dewan itu.

Menurut dia, perda ini sebagai langkah pemerintah kota mengupayakan pemenuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat.

"Khususnya masyarakat yang memerlukan rumah yang layak dan terjangkau," katanya pula.

Selain itu, kata Ibnu Sina, untuk memenuhi kelayakan kawasan pemukiman yang sehat, aman dan harmonis berkelanjutan.

Menurut dia, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki kewajiban pula untuk memenuhi sarana prasarana serta fasilitas di pemukiman masyarakat.

"Alhamdulillah selama dua tahun terakhir ini Pemkot Banjarmasin didukung DPRD kota telah menangani jalan-jalan kompleks perumahan serta lingkungan," ujarnya.

Ibnu Sina mengungkapkan bahwa panjang jalan perumahan serta kawasan pemukiman di kota ini mencapai 300 kilometer.

"Sekitar separuhnya sudah dapat ditangani," ujarnya pula.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Preddy bahwa perda ini sebagai landasan pemerintah kota lebih luas memberikan pelayanan dan pemenuhan hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Bahkan termasuk, kata dia lagi, pembangunan rumah susun di Kota Banjarmasin.

"Aturan ini menyangkut juga dukungan rumah susun di kota ini," kata dia lagi.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin memaparkan, perda ini disahkan karena sudah melalui pembahasan yang cukup panjang dengan mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Kita harap perda ini secepatnya diterapkan, hingga kawasan pemukiman kekumuhan di daerah ini bisa diatasi maksimal," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment