Buntut Minta Rektor Bikin Video Puji Jokowi, Kapolda Jateng Didesak Mundur

08 Februari 2024 16:45
Penulis: Ramses Manurung, news
Demo mahasiswa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024/ist

Sahabat.com-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak segera memberhentikan Kapolda Jawa Tengah karena dinilai telah melanggar prinsip neralitas dalam Pemilu 2024. 

Desakan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.

Mereka menilai jajaran Polda Jateng telah melakukan intervensi terhadap guru besar, dosen, rektor, mahasiswa mengenai petisi praktik kecurangan pemilu dan kemunduran demokrasi oleh Jokowi.        

Jajaran Polda Jateng ditengarai meminta sejumlah rektor dan guru besar untuk membuat video testimoni positif tentang kepemimpinan Jokowi. Kepolisian berdalih bahwa hal ini merupakan program 'Cooling System' yang dilakukan menjelang pencoblosan Pemilu 2024. 
"Kami menilai, intervensi yang dilakukan oleh jajaran Polda Jateng merupakan bentuk intimidasi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi. Hal ini sejatinya juga bukan merupakan tugas kepolisian untuk meminta testimoni positif terkait kepemimpinan Presiden Joko Widodo," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Februari 2024.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, tugas kepolisian, seharusnya menjamin kebebasan berekspresi setiap guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat mereka terkait situasi yang terjadi hari ini. 

Sebagai negara demokratis, pemerintah dan penegak hukum seharusnya mendukung kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dilakukan oleh perwakilan akademisi serta masyarakat sipil. Terlebih lagi, koalisi menilai, situasi panas terkait dengan Pemilu 2024 justru dipicu oleh intervensi brutal Presiden Jokowi lewat Putusan MK No. 90 dan kampanye terselubung serta politisasi Bansos.

Baca juga: Demo Mahasiswa #MakzulkanJokowi di sekitar Istana, Bakar Ban dan Spanduk Caleg

Seharusnya, Polda Jateng melakukan Cooling System terhadap Jokowi agar tidak terus menerus merusak demokrasi, bukan sivitas akademika kampus. 

Koalisi berpandangan, intervensi Polda Jateng melalui program Cooling System merupakan tanda Pemerintah Indonesia di bawah Jokowi menunjukkan wajah rezim otoritarian. Permintaan video testimoni yang berkedok program tersebut bukan merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Pemilu 2024. Meminta testimoni positif di tengah gelombang civitas akademika yang sedang bersuara lantang menolak kecurangan Pemilu merupakan bentuk pembungkaman terhadap masyarakat.

Selain melakukan intervensi terhadap guru besar, dosen, rektor, mahasiswa mengenai petisi praktik kecurangan pemilu dan kemunduran demokrasi oleh Jokowi. Koalisi juga menyinggung tindakan Ditreskrimsus Polda Jateng yang melakukan pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar yang dilakukan secara bertahap antara 27-29 November 2023. Menurut Polda Jateng, alasan pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah, periode 2020 sampai 2022. 

"Kami memandang, pemanggilan kepala desa ini bersifat politis dan rawan untuk dipergunakan sebagai sarana rezim untuk menekan kepala desa. Lebih jauh, kami menilai bahwa patut diduga kuat bahwa Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menyalahgunakan kewenangannya dan pemanggilan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terselubung," katanya. 

Koalisi juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajarannya menjamin keamanan dan memberikan perlindungan terhadap kebebasan akademik dan berpendapat yang dilakukan oleh guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya. Kepolisian Daerah di Jateng juga didesak menghentikan intimidasi dan represi kepada masyarakat, khususnya lagi terhadap para guru besar, dosen, rektor, mahasiswa, dan kalangan akademisi lainnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat, seperti Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), KontraS, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch. Kemudian Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), LBHM

 

 

 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment