Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Makelar Perkara MA Ngamuk-Istri Histeris

13 Februari 2024 21:04
Penulis: Mochammad Rizki, news
Dadan Tri Yudianto. (Net)

Sahabat.com - Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara terkait kasus suap Rp 11,2 miliar pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan pun mengamuk di ruang sidang pasca pembacaan tuntutan.

Dadan Tri Yudianto langsung keluar dari ruang sidang usaha tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang kala hendak meninggalkan ruangan.

Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara istri Dadan, Riris Riska Diana, menangis seraya berteriak-teriak di ruang sidang.

Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Ia pun ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain.

"KPK jahat," teriak Riris.

Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa KPK meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.

JPU mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.

JPU meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment