Sahabat.com - Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara terkait kasus suap Rp 11,2 miliar pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. Dadan pun mengamuk di ruang sidang pasca pembacaan tuntutan.
Dadan Tri Yudianto langsung keluar dari ruang sidang usaha tuntutan dibacakan. Dadan sempat menendang pembatas ruang sidang kala hendak meninggalkan ruangan.
Ada bagian pintu pembatas ruang sidang yang terlihat patah akibat tendangan Dadan. Sementara istri Dadan, Riris Riska Diana, menangis seraya berteriak-teriak di ruang sidang.
Riris terdengar memaki jaksa dan KPK sambil menangis. Ia pun ditenangkan oleh sejumlah pengunjung sidang lain.
"KPK jahat," teriak Riris.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa KPK meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
JPU mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.
JPU meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment