Jelang Munas, Pendiri PP KBI Pertanyakan Legalitas Pencalonan Kembali Ngatino

27 Juli 2026 22:20
Penulis: Alamsyah, news
Ilustrasi Kickboxing

Sahabat.com - Organisasi Kickboxing Indonesia kembali dilanda kisruh. Kekacauan tersebut diduga dipicu keputusan sang Ketua Umum PP KBI Ngatino yang disinyalir ingin maju lagi untuk periode ketiga pada Munas PP KBI 2026 yang direncanakan digelar besok, Selasa 28 Juli 2026 di Hotel AKR Kebon Jeruk, Jakarta. 

Diketahui, Ngatino telah menjabat sebagai Ketua Umum PP KBI selama dua periode yakni 2018-2022 dan 2022-2026. 

Sejumlah pendiri PP KBI mengkritik keras dan menolak rencana Ngatino untuk maju lagi sebagai calon ketua umum PP KBI untuk periode ketiga karena hal itu dinilai melanggar AD/ART yang menjadi konstitusi organisasi. 

"Tidak ada dasar dan haknya Ngatino untuk maju sebagai calon ketua umum pada Munas PP KBI 2026. Karena hal itu jelas-jelas melanggar AD/ART PP KBI," ujar salah seorang pendiri PP KBI yang enggan disebutkan namanya. 

Ia pun membeberkan dalam AD/ART PP KBI Bagian Keenam tentang Pengurus Pusat di Pasal 19 ayat 2 secara tegas dinyatakan 

"Masa bakti Ketua Umum dan Pengurus Pusat Kickboxing Indonesia (PP KBI) adalah empat (4) tahun dan dapat diangkat kembali dalam satu kali jabatan dan/atau periode kepengurusan berikutnya".

Selain itu, pencalonan Ngatino sebagai Calon Ketua Umum untuk periode ketiga kalinya pada Munas PP KBI 2026 juga melanggar AD/ART KONI Pusat hasil penyempurnaan yang disepakati pada Munaslub KONI Pusat, Mei 2026 tentang aturan rangkap jabatan bagi  Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Karena saat ini Ngatino secara definitif juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Pengurus Besar Wushu Indonesia masa bakti 2026-2030. 

Aturan ini berlaku untuk jabatan Ketua Umum/Sekretaris, Bendum/Bendahara (KSB).

"Tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan lain. Baik horisontal maupun vertikal," demikian bunyi penyempurnaan AD/ART KONI Pusat Pasal 22 dan 23 tentang Rangkap Jabatan Pengurus KONI, Pengurus Organisasi Cabor Prestasi, Organisasi Keolahragaan Fungsional baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Ia mengaku belum menerima surat resmi terkait rencana Ngatino maju lagi untuk periode ketiga di Munas PP KBI 2026.

"Kalau surat resmi tidak ada. Tetapi kita sudah tahu semua bahwa Ngatino akan maju lagi," tandasnya. 

Diakui memang ada aturan dalam AD/ART KONI Pusat yang membolehkan Ketua Umum organisasi cabang olahraga bisa menjabat dan maju untuk ketiga kalinya. Tetapi itu hanya bisa dilakukan jika tidak ada calon lain yang mendaftar. 

"Artinya harus 100% dari Pengprov," ucapnya. 

Terkait hal ini rencana pencalonan Ngatino pada Munas PP KBI 2026 otomatis gugur karena dalam pelaksanaannya ada lebih dari satu orang bakal calon ketua umum yang maju. 

Salah satu bakal calon yang akan maju adalah Mohammad Ikhsan Nurdjamil yang merupakan Ketua Umum Kickboxing Jawa Barat. Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Tim Penjaringan Munas PP KBI 2026, Mohammad Ikhsan Nurdjamil dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk menjadi Calon Ketua Umum PP KBI masa bakti 2026-2030 karena tidak didukung oleh minimum 3 (tiga) orang Pendiri dan 12 Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia yang sah. 

Hasil verifikasi terhadap seluruh berkas yang diajukan para bakal calon dilakukan pada 14 Juli 2026 lalu. Dan surat resmi pemberitahuan hasil verifikasi yang ditandatangani Tim Penjaringan Ketua Tim Penjaringan Sehat Damanik dan Wakil Ketua HM Rosehan NB dikeluarkan pada 24 Juli 2026. 

"Surat ini harusnya dikeluarkan pada saat pembukaan Munas sesuai ketentuan dalam AD/ART PP KBI," protes salah satu pendiri PP KBI. 

Sejumlah Pengprov Diduga Alami Intimidasi

Dinamika yang terjadi seputar Munas PP KBI 2026 mulai mencuat pada Februari lalu. Kala itu rencana untuk memajukan figur tertentu pada Munas PP KBI 2026 mendapat penolakan keras dari puluhan Pengurus Provinsi Kickboxing Indonesia. Melalui Forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) PP KBI di Jakarta pada 9 Februari 2026, sebanyak 22 Pengprov yang hadir menilai proses menuju Munas 2026 penuh kejanggalan dan dilakukan di luar ketentuan AD/ART organisasi.

Mereka mendesak Ketua Umum PP KBI untuk mencabut dan merevisi Penetapan panitia penyelenggara Munas melalui SK Nomor 85/PPKBI/I/2026. 

Usai kegiatan Silatnas sejumlah Pengprov Kickboxing Indonesia diduga mengalami intimidasi. Bahkan sebanyak 9 Pengprov dibekukan kepengurusannya, antara lain Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Jambi
Aceh, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. 

"Penonaktifan mereka tidak dilakukan melalui proses yang sudah diatur dalam AD/ART," ungkap salah satu pendiri. 

Tak berhenti sampai di situ sejumlah perwakilan Pengprov yang dianggap sebagai inisiator Forum Silatnas PP KBI juga dipanggil untuk menjalani Sidang Etik. Lagi-lagi proses dan pelaksanaan Sidang Etik ini juga dinilai melanggar AD/ART. 

"Organisasi apapun namanya di dunia ini akan menjadi baik-baik saja jika memegang teguh "Kitab Suci" organisasinya.  Tetapi jika dari awal "Kitab Sucinya" dilanggar terus dan yang memberikan contoh pelanggarannya adalah Ketua Umumnya. Mau jadi apa organisasi ini?" ujar salah satu pendiri. 

"Sebagai Tim Etik KOI (NOC) harusnya dia paham betul bahwa olahraga itu memiliki dasar fundamental dalam operasionalnya yaitu Olympism (Respect, Excellence, Friendship)," pungkasnya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment