Sahabat.com-Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan dirinya setuju jika para koruptor dihukum seberat-beratnya. Bahkan terbuka kemungkinan Mahfud membuat hukuman mati bagi para koruptor jika dia dan Ganjar Pranowo menang dalam pilpres 2024.
Sikap tersebut dilontarkan Mahfud saat melakukan diskusi bersama anak-anak muda di Pos Bloc, Jakarta Pusat, dalam acara 'Tabrak Prof', Rabu (7/2/2024).
Pernyataan tegas itu di awali ketika seorang bernama Delon Sianipar yang mengaku sebagai mahasiswa di tahun 98, yang ikut menurunkan rezim orde baru. Dia bertanya apakah Mahfud MD setuju dengan hukuman berat untuk para koruptor yakni dihukum mati.
Tanpa ragu-ragu Mahfud MD langsung menyatakan setuju dengan pemikiran yang disampaikan Delon Sianipar. Mahfud berpandangan memang lebih baik koruptor itu dihukum mati karena perbuatannya merugikan negara.
Baca juga: Mahfud Md: Bansos Bukan Milik Orang-Perorangan, Tapi Kewajiban Negara
"Menjadi referensi kita, saya selalu mengatakan saya setuju koruptor itu dijatuhi hukuman mati," tegas Mahfud.
Kendati demikian, sambung Mahfud, untuk bisa menerapkan hukuman mati bagi para koruptor tidak semudah membalikan telapak tangan, karena terbentur dengan undang-undang. Pasalnya sesuai ketentuan hukuman mati baru bisa diterapkan jika koruptor melakukan korupsi di saat negara dalam keadaan krisis.
"Sekarangpun bunyi undang-undang itu korupsi yang dilakukan dalam keadaan krisis bisa dijatuhi khijuman mati, ukuran krisis tidak dijelaskan, sehingga jaksa tidak ada yang berani menuntut," ungkap Mahfud.
"Satu kalau mau hukuman mati, ada KUHP dari hukuman mati bisa dijatuhkan," pungkasnya.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment