Bunuh Dante di Kolam Renang, Kekasih Tamara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

09 Februari 2024 14:51
Penulis: Alber Laia, news
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Sahabat.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan jika kekasih Tamara Tyasmara yakni YA sudah ditetapkan sebagai tersangka. YA diketahui ditangkap di kosannya pada Jumat pagi, 8/2/2024

Ade Ary menambahkan, tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya kekerasan terhadap anak.

“Tersangka path diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan dijerat dengan pasal kekerasan pada Anak, pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana serta pasal lainnya yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Ade Ary di Polda Metro.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menjelaskan, saat ini YA mesih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan cek kesehatan. Nantinya penyidik juga akan memeriksa saksi ahli.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara yaitu YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara Tyasmara, " kata Kombes Pol Ade Ary.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
 
Ade menjelaskan penangkapan terhadap tersangka YA dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. 
 
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan, " katanya.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment