Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menginventarisasi sebanyak 2.012 dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Selasa, menyebutkan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut terdiri atas 954 bendera parpol, 997 spanduk, 57 reklame, dan 4 umbul-umbul.
Berdasarkan data yang diinventarisasi panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan ada 2.007 dugaan pelanggaran APK. Adapun pelanggaran alat peraga kampanye yang terpasang di 15 wilayah kecamatan itu, terbanyak terjadi di Kecamatan Bawang yaitu 248 kasus dan Bandar 358 kasus.
Mahbrur yang didampingi Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Lutfi Dwi Yoga mengatakan bahwa peserta pemilu hingga saat ini belum boleh berkampanye karena Komisi Pemilihan Umum RI sudah menetapkan kampanye mulai 28 November 2023.
Aturan main itu, kata dia, termaktub dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Bawaslu mengingatkan kepada partai politik yang telah memasang alat peraga sosialisasi (APS) dalam bentuk baliho maupun bentuk lainnya agar memperhatikan materi muatan dan/atau tanda gambar dengan tidak memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan atau/materi lainnya yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
"Kami mengingatkan parpol atau calon peserta pemilu tidak melakukan kampanye dan menertibkan semua alat peraga yang merujuk pada kampanye," katanya.
Menurut dia, partai politik peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan minimal 1 hari sebelum melakukan kegiatan itu pada Bawaslu dan KPU sesuai dengan tingkatan.
Sementara itu, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap imbauan tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment