Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu telah dua kali mengirim surat ke wali Kota dan partai politik di wilayah tersebut terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kita telah lakukan sebanyak empat kali yaitu dua kali ke dua Wali Kota karena APS tidak sesuai peraturan wali kota(Perwal) tata kota dan dua surat ke partai politik," kata Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari di Kota Bengkulu, Selasa.
Surat tersebut diberikan agar Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dapat melakukan penertiban dan pihak partai politik untuk mengikuti masa sosialisasi sesuai dengan peraturan.
Sebab, terang Leka, berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79 bahwa APS hanya boleh memuat logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif serta tidak tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagai.
"Kita bekerja sesuai dengan regulasi, sebab saat ini masih masa pencalonan, DPT dan lainnya, secara normatif kita hanya bisa melakukan imbauan dan mengirim surat terkait APS yang melanggar aturan," ujar dia.
Pihaknya juga terus melakukan imbauan agar para anggota partai politik untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan dan pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang diperbolehkan dalam PKPU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmad Hidayat menerangkan, saat ini pihaknya menunggu lokasi pemasangan APS dan alat peraga kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebab tidak boleh sembarangan tempat. Selain itu kita sudah jemput bola dengan seluruh LO di kecamatan untuk mengimbau agar APK ditertibkan," sebutnya.
Lanjut dia, ruang terbuka hijau harus steril dari reklame atau promosi dan kampanye salah satu anggota bakal calon legislatif.
Hal tersebut dilakukan, sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor : 298/HK.03.1Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.
Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment