Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat fokus melakukan pemetaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar), Abdul Rouf menyebutkan, pemetaan tetap dilakukan meskipun penertiban belum dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Cuma kan kita sampai saat ini untuk penindakan secara langsung memang belum. Kita tetap berkoordinasi dengan Satpol PP dan hanya baru bisa memberikan pemetaan," kata Rouf saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Meskipun koordinasi dengan Satpol PP terus dilakukan, pihaknya belum dapat memastikan tanggal pasti penertiban dilakukan.
"Ya sebetulnya kalau koordinasi kita sering dengan Satpol PP. Permasalahannya mereka juga masih belum bertindak atau belum berani bertindaklah kalau belum ada imbauan dari atasan untuk melakukan eksekusi," kata Rouf.
Penertiban tersebut, kata Rouf, akan langsung dilakukan jika APK dipasang pada fasilitas-fasilitas yang memang tidak boleh dipasangi APK, seperti gedung-gedung pemerintahan, sekolah-sekolah, rumah ibadah dan lainnya.
"Terkecuali kalau memang tempat-tempat yang yang vital, itu yang langsung ditertibkan (oleh Satpol PP)," ungkap Rouf.
Adapun untuk lokasi pelanggaran, kata Rouf, tidak terpusat pada satu wilayah, melainkan merata di seluruh wilayah Jakbar. "Kalau dimananya, hampir semua kecamatan itu ada pelanggaran," kata Rouf.
Mengenai pelanggaran dominan, Rouf mengatakan bahwa APK yang menutupi APK lain adalah yang paling dominan.
"Jenis pelanggaran yang dominan itu saling menutupi, APK yang satu dengan APK yang lain. Menutupi pasangan calon lain atau caleg-caleg lain itu banyak kita temukan," kata Rouf.
Namun, kata Rouf, pelanggaran tersebut dapat diselesaikan oleh Panwaslu di tingkat kecamatan.
"Tetapi itu proses penyelesaiannya kita selesaikan secara singkat dan cepat Teman-teman di kecamatan itu sudah paham proses penyelesaiannya," kata Rouf.
Rouf menuturkan, penyelesaian pelanggaran tersebut dilakukan dengan mediasi bersama partai politik (parpol) bersangkutan. "Penyelesaian singkat dan cepatlah, melalui mediasi teman-teman di kecamatan dengan parpol bersangkutan," kata Rouf.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment