Bawaslu Kalsel ingatkan Parpol Peserta Pemilu soal LADK

07 November 2023 08:06
Penulis: Alber Laia, news
Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono (kemeja biru) bersama tim di kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin. ANTARA/Firman.

Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK).

"Sanksinya tegas jika tak melakukan laporan dana kampanye bisa sampai diskualifikasi," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Selasa.

Dia pun mengimbau agar parpol bisa tertib menyampaikan dana kampanye sebagai bentuk transparansi mewujudkan pemilu berkeadilan.

Aries pun memastikan pihaknya melakukan pencatatan di lapangan seperti alat peraga kampanye yang digunakan calon tertentu.

Kemudian dilakukan kroscek dengan laporan dana kampanye sehingga diketahui keselarasannya.

"Jangan sampai laporan dana kampanye minim tapi balihonya marak, jadi semua pengeluaran parpol dan calegnya harus tercatat," ucapnya.

Diketahui pada tahapan kampanye, ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan di akhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK).

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 parpol peserta pemilu membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dilaporkan ke KPU.

Laporan dana kampanye harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023 mendatang.

Selanjutnya rekening dana kampanye harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye, yakni pada 10 Februari 2024.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment