Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tidak perlu dilakukan penggantian surat suara untuk pemilih di Taiwan karena hanya akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
“Tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penggantian surat suara yang telah dikirimkan justru berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilu.
“Selain itu, penggantian surat suara juga berpotensi membuat pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali,” ujarnya.
Potensi masalah lain, lanjutnya, surat suara yang dikirim melalui pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Bukan hanya itu, Puadi juga menerangkan penggantian surat suara justru berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara. Pasalnya, tidak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali jika kembali terjadi kerusakan surat suara berikutnya.
Ia mengatakan penggantian surat suara juga berpotensi memunculkan kendala bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dikembalikan pada hari penghitungan suara.
Sementara potensi masalah yang terakhir, ia menyebut adanya inefisiensi anggaran negara bila harus mengganti ulang 31.276 surat suara yang telah dikirimkan kepada pemilih di Taipei, Taiwan pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.
Sebelumnya, KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment