Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Banten, telah menertibkan 345 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di jalan protokol Kota Serang, Banten.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri di Serang, Banten, Kamis, mengatakan 345 APK itu telah ditertibkan di 10 titik ruas jalan protokol Kota Serang.
Ratusan APK tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban keindahan dan keamanan (K3).
"Total 345 APK yang telah ditertibkan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster," katanya.
Fierly menyebutkan, APK tersebut terdiri mulai dari bakal calon legislatif (Bacaleg), calon DPD RI, bakal calon presiden (Bacapres), bakal calon Wali kota, Wakil Walikota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Ratusan APK tersebut juga ditertibkan lantaran para partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Kita melakukan penertiban ini karena ada dasarnya, hal ini sudah ada di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait pemasangan APK yang tidak boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai," katanya.
Oleh karena itu, Fierly juga meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat menahan diri tidak kembali melakukan pemasangan APK hingga pelaksanaan kampanye dimulai.
"Untuk APK yang ditertibkan akan diamankan di kantor Bawaslu, kalau nanti akan ada yang mengambil perwakilan dari peserta pemilu dipersilakan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian tidak akan kembali memasang APK tersebut sebelum masa kampanye dimulai," katanya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment