Bawaslu Kotim antisipasi Tindak Pidana dalam Masa Kampanye Pemilu 2024

02 Januari 2024 13:51
Penulis: Alber Laia, news
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan. (ANTARA/Devita Maulina)

Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berupaya optimal mengantisipasi tindak pidana di masa kampanye Pemilu 2024.

‘’Dalam tahapan masa kampanye pemilu ini tidak menutup kemungkinan akan ada permasalahan yang terjadi, jadi di sini Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu menyamakan persepsi untuk menegakkan keadilan selama pemilu,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan di Sampit, Selasa.
 
Selaku Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Kotim Dedy Irawan menyampaikan, melalui penguatan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pihaknya mengajak seluruh peserta menjaga pemilu damai dan berintegritas dengan menjunjung tinggi sportivitas.
 
“Bersainglah dengan cara yang sehat dan diharapkan tidak melanggar aturan yang sudah diatur, baik Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU),” ucapnya.
 
Dedy berpesan kepada kepada Panwaslucam agar dalam masa kampanye bisa melakukan pengawasan sebaik-baiknya, khususnya terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye maupun yang diduga tidak mempunyai izin dalam pelaksanaan kampanye.
 
“Jangan segan-segan untuk menindak, lakukan pengawasan aktif di setiap wilayah kecamatan maupun kelurahan dan desa,” pintanya.

Untuk mendukung pengimplementasian secara optimal, Bawaslu Kotim juga telah melaksanakan edukasi kepada para pihak terkait dengan melibatkan narasumber dari Polres Kotim untuk memberikan materi terkait pencegahan pelanggar dalam masa kampanye pemilu, berhati-hati dengan dugaan pelanggaran pemilu, dan peserta pemilu jangan sampai masuk ke tindak pidana pemilu.
 
Selain itu, juga melibatkan narasumber dari Kejaksaan Kotim yang menyampaikan materi terkait money politic atau politik uang. Dalam hal ini, peserta pemilu diingatkan agar tidak terlibat dalam money politic pada Pemilu 2024.
 
Di samping melanggar hukum, dengan melakukan money politic atau memberikan uang pada pemilih akan berdampak pada membengkaknya anggaran kampanye dan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di daerah tidak maksimal.
 
“Para peserta pemilu diharapkan tidak melakukan money politic. Mulailah dari diri sendiri untuk menuju demokrasi yang bersih bebas dari kecurangan,” demikian Dedy.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment