Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak ada pelanggaran administratif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tujuh laporan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.
"Menyatakan para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan Pemilu 2024," ucap Majelis Pemeriksa Puadi bersama Totok Hariyono dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat.
Secara umum, ketujuh laporan tersebut berkaitan dengan calon anggota legislatif DPR RI yang tidak secara langsung diberitahu bahwa mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta pemilu yang ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT).
Laporan dari pelapor juga mencatat adanya persyaratan administrasi yang diabaikan oleh terlapor sehingga caleg tersebut berhasil lolos dalam DCT.
Berdasarkan pertimbangan majelis sidang, Bawaslu menyimpulkan tindakan terlapor yang tidak menyertakan pelapor dalam DCT telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuh laporan tersebut melibatkan pelapor, yaitu Ramoy Markus Luntungan, Parulian Siregar, Hutur Irvan V. Pandiangan, Anwar Sholeh, Esther, Sufmi Dasco Ahmad, Ahmad Muzani, Sukma Bambang Susilo, dan Anang Rosadi.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni (sesuai nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.
Selain itu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat.
Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU juga telah menerima pendaftaran tiga pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment