Bawaslu Lampung: Parpol Wajib Akomodir Keterwakilan Perempuan

07 Agustus 2023 09:30
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Ketua Bawaslu Lampujg Iskardo P Panggar saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Senin, (7/8/2023) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sahabat.com - Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan partai politik (parpol) wajib mengakomodir keterwakilan perempuan 30 persen di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil).

"Nanti kami akan lihat kesesuaian pemenuhan persyaratan keterwakilan perempuan di setiap dapil usai hasil verifikasi administrasi perbaikan," kata Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pengawasan, Bawaslu Lampung menemukan dokumen persyaratan ijazah bakal calon yang diragukan keabsahannya.

"Bawaslu dan KPU melakukan verifikasi faktual terhadap bakal calon yang kami ragukan ijazahnya dan sudah kami cek di Ditjen Dikti," kata dia.

Iskardo menyampaikan partai politik peserta pemilu masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan daftar bakal calon yang diajukan kepada KPU.

"Dalam proses tersebut, Bawaslu Lampung pastikan keterwakilan perempuan di DCS Pemilu 2024.

"Kami akan koordinasikan dengan KPU, apakah bakal calon perempuan ditambah atau bakal calon laki-laki dikurangi," kata dia.

Diketahui KPU Lampung telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung pada Sabtu (5/8)

Verifikasi administrasi perbaikan dilakukan terhadap 1.153 dari total 1.281 bakal calon DPRD Lampung. Terdapat 229 bakal calon yang tidak memenuhi syarat (tms) dan 924 bakal calon memenuhi syarat (ms). Sementara, 17 bakal calon DPD seluruhnya ms.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment