Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Jawa Tengah membuka perekrutan sebanyak 117.299 orang petugas pengawas tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024.
“Petugas pengawas TPS yang kami rekrut dan dinyatakan lolos seleksi akan mengawasi tahapan pemungutan suara di TPS-TPS,” kata anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan para petugas pengawas TPS yang akan direkrut itu sesuai dengan jumlah TPS Pemilu 2024 di Provinsi Jateng.
“Nantinya satu TPS akan diawasi oleh seorang petugas pengawas,” ujarnya.
Rofiuddin menambahkan pengawas TPS direkrut paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang menetapkan pengawas TPS adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Bawaslu di semua tingkatan akan mengumumkan pembentukan pengawas TPS dengan proses seleksi bersifat terbuka.
“Kami berharap warga Indonesia yang memenuhi syarat menjadi pengawas TPS ikut mendaftarkan diri,” katanya.
Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu, beberapa syarat pengawas TPS, di antaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun saat pendaftaran, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Syarat lainnya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain.
“Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam undang-undang pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar,” ujar Rofiuddin seraya menambahkan ketentuan pendaftaran akan diumumkan melalui media massa dan media sosial Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment