Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, hingga kini belum menertibkan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif menyerupai alat peraga kampanye, kendati pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Rabu, mengatakan bahwa saat ini panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan sedang melakukan identifikasi atas saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu atau partai politik dan kemudian menyusun formulir temuan.
Sebelumnya, Bawaslu Situbondo pada tanggal 3 hingga 17 November 2023 mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai penurunan alat peraga sosialisasi atau gambar caleg yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Akan tetapi, tidak ada respons dari peserta pemilu," katanya.
Menurut Faridl, pada tanggal 18 November 2023, Bawaslu kembali berkirim surat saran perbaikan, akan tetap lagi-lagi partai politik belum juga menurunkan alat peraga sosialisasi gambar caleg yang melanggar.
Setelah surat imbauan maupun saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu, Bawaslu mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Pada Rabu ini, Bawaslu melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Situbondo atas dasar temuan tersebut untuk segera dilakukan penertiban.
"Saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu maka Bawaslu menyusun kajian dan penyampaian rekomendasi ke KPU, yang ujungnya akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat," katanya.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment