Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait 16 larangan tentang netralitas pegawai pemerintah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin, ST di Kendari, Rabu,menyebutkan setidaknya ada 16 poin penting yang diatur dalam larangan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
"Penertiban SKB itu bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak pada 2024 mendatang," kata Rapiuddin.
Selain itu, lanjut Rapiuddin, ketentuan mengenai asas netralitas ASN juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Ia menyampaikan bahwa dalam aturan tersebut, para ASN dilarang dengan tegas menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Rapiuddin.
Rapiuddin menyebutkan 16 poin penting larangan yakni ASN dilarang untuk kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut serta sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, memberikan dukungan ke calon legislatif atau mengidependenkan kepala daerah dengan memberikan KTP, dan mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
"Kemudian juga, ASN dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara partai politik, serta dilarang untuk foto bersama pasangan calon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan," jelas Rapiuddin.
Dia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, terdapat hukuman yang tegas bagi para ASN yang melanggar aturan netralitas Pemilu tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment