Sahabat.com - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta bersama panitia pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan/desa, Selasa, menggelar apel siaga untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini tepat menandai satu tahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan melalui apel siaga ini, kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa pemilu sudah dekat, sekaligus memastikan kesiapan seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Muslimin usai apel siaga di Yogyakarta.
Dalam apel siaga yang digelar di halaman Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta tersebut disampaikan deklarasi bahwa lembaga tersebut siap melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu agar Pemilu 2024 berjalan penuh integritas, jauh dari hoaks, ujaran kebencian, politik uang hingga politisasi SARA.
Menurut dia, pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dijalankan sejak 14 Juni 2022, tepat saat tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai.
“Saat ini memasuki tahapan pengawasan untuk pemutakhiran daftar pemilih serta verifikasi dukungan untuk bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” katanya.
Muslimin menambahkan pemutakhiran daftar pemilih adalah tahapan pengawasan yang sangat penting untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilih mereka saat Pemilu 2024.
“Kami akan mendampingi pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dari KPU Kota Yogyakarta saat melakukan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dari rumah ke rumah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan segera menerjunkan pantarlih untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. KPU Kota Yogyakarta sudah melantik 1.836 pantarlih.
“Kami akan mulai melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi melalui kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan hingga ke RT/RW terkait kegiatan pemutakhiran daftar pemilih. Harapannya masyarakat bisa memahaminya,” katanya.
Pemutakhiran daftar pemilih untuk Pemilu 2024 menganut azas de jure atau dicatat sesuai identitas kependudukan (KTP) pemilih. Pemutakhiran akan dilakukan hingga 13 Maret.
“Jadi, daftar pemilih dicatat berdasarkan KTP. Meskipun warga tersebut tidak ada di Yogyakarta tetapi jika memiliki KTP Yogyakarta, maka akan dicatat sebagai pemilih di Yogyakarta,” katanya.
Begitu pula dengan mahasiswa dari luar daerah yang sedang belajar di Yogyakarta harus tercatat sebagai pemilih di daerah asal. Jika nantinya ingin menggunakan hak pilih di Yogyakarta, maka bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan asalkan sudah tercatat di daerah asal.
“Kami ingin panwaslu bisa melakukan pengawasan dan saling mengawal untuk memastikan agar daftar pemilih valid, tidak ada yang tercecer sehingga seluruh warga bisa memanfaatkan hak suara mereka,” kata Hidayat.(Ant)
0 Komentar
Surya Paloh Ketemu Jokowi, Anies: Tontonan Aja Itu
Ratusan Pekerja Offshore Upstream Pertamina Regional Jawa Nyoblos di TPS di Tengah Laut
8 Parpol Lolos DPR Versi Quick Count, PDI Perjuangan Hattrick
668 TPS di Jawa Hingga Papua Harus Melakukan Pemungutan Suara Susulan akibat Bencana dan Kerusuhan
Megawati akan Nyoblos di TPS Kebagusan Jaksel
TPN Ungkap Keresahan Publik terhadap Quick Count, Fair atau Tidak?
Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024 Tanpa Formulir C1 Dibakar Massa di Paniai-Papua Tengah
Mahfud Md akan Lakukan 'Ritual Khusus' Sebelum Nyoblos di TPS 106 Sambilegi Yogyakarta
Presiden RI dari Masa ke Masa, Siapa Terpilih di Pilpres 2024?
Masa Tenang: Mahfud MD Ibadah Umrah, Ganjar Sowan ke Berbagai Pihak
Leave a comment