Bea Cukai Malili Gelar Razia Rokok Ilegal

10 Februari 2023 06:57
Penulis: Alber Laia, news
Foto arsip-Petugas menunjukkan rokok ilegal tanpa kemasan hasil sitaan di Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

Sahabat.com - Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Malili, Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar razia dan penertiban rokok ilegal.

Pemeriksa Kantor Bea Cukai Malili Muh Rizal Fauzi melalui keterangannya di Makassar, Jumat, mengatakan razia yang digelar ini menggandeng Pemda Lutra menyasar toko dan pedagang untuk memeriksa kemungkinan beredarnya rokok ilegal.

"Razia ini adalah bagian dari bentuk pengawasan kami di Bea Cukai. Razia-razia akan kami rutinkan termasuk mengajak serta sosialisasikan pelanggaran dari rokok ilegal," ujarnya.

Muh Rizal Fauzi mengatakan hasil razia yang digelarnya tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Pada operasi terpadu yang melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran.

"Setidaknya ada delapan toko yang kami sasar di pasar tersebut dan hasilnya tidak satupun yang kita dapati menjual rokok ilegal," ucap Rizal.

Ia menjelaskan ada empat jenis yang menjadi sasaran operasi yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dari empat jenis sasaran operasi, tidak ada yang kami amankan artinya kesadaran pedagang khususnya di Pasar Rakyat Wonokerto ini cukup tinggi terkait larangan menjual rokok ilegal," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Luwu Utara, Syaiful Amir menuturkan operasi penertiban rokok ilegal sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan, baik bea cukai maupun pemerintah daerah.

"Progresnya setelah kita lakukan operasi rutin memang ada kemajuan, rata-rata masyarakat sudah menolak untuk menjual rokok ilegal bukan hanya peruntukan cukai, seperti rokok polos itu juga mulai tidak ada yang pasarkan," kata Syaiful.

Hal serupa juga diungkapkan Asisten II Kabupaten Luwu Utara, M Yamin. Menurutnya masyarakat mulai memahami dampak menjual rokok ilegal. Selain menimbulkan kebocoran penerimaan negara di bidang cukai, juga muncul persaingan usaha yang tidak sehat antar pengusaha rokok.

"Artinya kesadaran masyarakat mulai terbangun dengan adanya operasi yang rutin kita lakukan, hal itu tidak terlepas dari kolaborasi yang terjalin selama ini antara pemerintah daerah dan bea cukai," ucapnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment